Hubungan Internasional adalah suatu bidang akademis dan kebijakan
publik dan dapat bersifat positif atau normatif karena berusaha
menganalisis serta merumuskan kebijakan luar negeri negara-negara
tertentu.
Pengertian hubungan internasional menurut buku rencana strategi pelaksanaan politik luar negeri RI (renstra) adalah hubungan antar bangsa dalam segala aspeknya yang dilakukan oleh suatu negara untuk mencapai kepentingan nasional negara tersebut.
Pengertian hubungan internasional menurut beberapa ahli
a.charles A . MC. Clelland
hubngan internasional adalah studi tentang keadaan keadaan relevan yang mengelilingi interaksi
b. warsito sunaryo
hubungan internasional merupakan stui tentang interaksi antara jenis kesatuan kesatuan sosial tertentu, termasuk studi tentang keadaan relevan yang mengelilingi interaksi. Adapun yang dimaksud dengan kesatuan kesatuan sosial tertentu bisa diartikan sebagai: negara, bangsa, maupun organisasi negara sepanjang hubungan bersifat internasional
c. Tygve Nathiessen
hubungan internasional merupakan bagian dari ilmu politik dan karena itu komponen komponen hubungan internasional meliputi politik internasional, organisasi dan administrasi internasional dan hukum internasional
2. Arti Penting Hubungan Internasional bagi Suatu Negara
Hubungan antarnegara merupakan salah satu hubungan kerja sama yg mutlak diperlukan, karna tidak ada satu negara pun di dunia yg tidak bergantung kepada negara lain.
Arti penting hubungan internasional bagi suatu negara antara lain karena faktor2 sebagai berikut :
a. Faktor Internal :
Yaitu adanya kekhawatiran terancam kelangsungan hidupnya baik melalui kudeta maupun intervensi dari negara lain.
b. Faktor Eksternal :
1) ketentuan hukum alam yg tidak dapat dipungkiri bahwa suatu negara tidak dapat berdiri sendiri.
2) untuk membangun komunikasi lintas bangsa dan negara.
3) mewujudkan tatanan dunia baru.
Hubungan kerja sama antarnegara di dunia diperlukan guna memenuhi kebutuhan hidup dan eksistensi keberadaan suatu negara dalam tata pergaulan internasional, dan demi terciptanya perdamaian dan kesejahteraan hidup.
Kerja sama internasional bertujuan untuk :
a. Memacu pertumbuhan ekonomi
b. Menciptakan saling pengertian antarbangsa
c. Menciptakan keadilan dan kesejahteraan sosial.
1.1. Hubungan Internasional, Pengertian, Pola, Arti Penting dan Sarananya.
1.1.1. Pengertian Hubungan Internasional
Hubungan internasional atau hubungan antarbangsa merupakan interaksi manusia antarbangsa baik secara individu maupun kelompok, dilakukan baik secara langsung maupun secara tidak langsung dan dapat berupa persahabatan, persengketaan, permusuhan ataupun peperangan.
1.1.2. Pola Hubungan Antarbangsa
Ada tiga macam pola hubungan antar bangsa, yaitu:
Penjajahan suatu bangsa atas bangsa lain, ketergantungan suatu bangsa atas bangsa lain dan hubungan sama derajat.
Dalam menjalankan politik luar negeri yang bebas aktif ini bangsa Indonesia menjalin pergaulan dan kerjasama antar bangsa, dipimpin oleh presiden sebagai kepala negara.Dalam melakukan kerjasama dan hubungan internasional ini presiden dibantu oleh departemen luar negeri yang dipimpin seorang menteri luar negeri, para duta dan konsul yang diangkat presiden untuk negara-negara lain serta duta-duta dan konsul-konsul negara lain yang diterima oleh presiden. Hak mengangkat duta dan konsul ini sesuai dengan Pasal 13 Undang-Undang Dasar 1945 dipegang oleh presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPR. Dalam menerima duta dan konsul negara lain, presiden juga harus meminta persetujuan dari kepala negara asal duta dan konsul tersebut dalam bentuk Surat Kepercayaan (lettre de credance).
1.1.3. Arti Penting Hubungan dan Kerjasama Internasional.
Menurut Prof. Dr. Kusuma Atmaja, hubungan dan kerjasama antar bangsa muncul karena tidak meratanya pembagian kekayaan alam dan perkembangan industri di seluruh dunia sehingga terjadi saling ketergantungan antara bangsa dan negara yang berbeda.Karena hubungan dan kerjasama ini terjadi terus menerus, sangatlah penting untuk memelihara dan mengaturnya sehingga bermanfaat dalam pengaturan khusus sehingga tumbuh rasa persahabatan dan saling pengertian antar bangsa di dunia.
1.1.4. Sarana Hubungan Internasional
Menurut J. Frankel (1980) ada berbagai sarana yang dapat dipergunakan oleh negara-negara dalam melakukan hubungan internasional, yaitu: diplomasi, propaganda, hubungan ekonomi dan militer.
Dalam mewakili negara dan bangsanya, seorang diplomat memiliki tiga fungsi dasar yaitu sebagai lambang, sebagai wakil yuridis yang sah sesuai hukum internasional dan sebagai perwakilan politik.
Sedangkan tugas seorang diplomat dapat dibagi menjadi empat fase pokok diplomasi, yaitu: perwakilan (representation), perundingan (negotiation), laporan (reporting) dan perlindungan kepentingan bangsa, negara, dan warga negaranya di luar negeri.
Kerjasama Internasional
• Pengertian
Hubungan kerjasama yang dilakukan oleh 2 atau lebih negara merdeka dan berdaulat untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu.
• Tujuan-tujuan itu antara lain :
– Untuk mencukupi kebutuhan masyarakat masing-masing negara
– Untuk mencegah/menghindari konflik yang mungkin terjadi
– Untuk memperoleh pengakuan sebagai negara merdeka
– Untuk mempererat hubungan antar negara di berbagai bidang
– dll
Asas-asas Hukum Internasional
Ada beberapa asas asas Hukum Internasional dalam menjalin hubungan antar bangsa :
ASAS TERITORIAL
Menurut azas ini, negara melaksanakan hukum bagi semua orang dan semua barang yang ada di wilayahnya dan terhadap semua barang atau orang yang berada diwilayah tersebut, berlaku hukum asing (internasional) sepenuhnya.
ASAS KEBANGSAAN
Asas ini didasarkan pada kekuasaan negara untuk warga negaranya, menurut asa ini setiap negara di manapun juga dia berada tetap mendapatkan perlakuan hukum dari negaranya, Asas ini mempunyai kekuatan extritorial, artinya hukum negera tersebut tetap berlaku juga bagi warga negaranya, walaupun ia berada di negara asing.
ASAS KEPENTINGAN UMUM
Asas ini didasarkan pada wewenang negara untuk melindungi dan mengatur kepentingan dalan kehidupan masyarakat, dalam hal ini negara dapat menyesuaikan diri dengan semua keadaan dan peristiwa yang berkaitan dengan kepentingan umum, jadi hukum tidak terikat pada batas batas wilayah suatu negara.
Pengertian hubungan internasional menurut buku rencana strategi pelaksanaan politik luar negeri RI (renstra) adalah hubungan antar bangsa dalam segala aspeknya yang dilakukan oleh suatu negara untuk mencapai kepentingan nasional negara tersebut.
Pengertian hubungan internasional menurut beberapa ahli
a.charles A . MC. Clelland
hubngan internasional adalah studi tentang keadaan keadaan relevan yang mengelilingi interaksi
b. warsito sunaryo
hubungan internasional merupakan stui tentang interaksi antara jenis kesatuan kesatuan sosial tertentu, termasuk studi tentang keadaan relevan yang mengelilingi interaksi. Adapun yang dimaksud dengan kesatuan kesatuan sosial tertentu bisa diartikan sebagai: negara, bangsa, maupun organisasi negara sepanjang hubungan bersifat internasional
c. Tygve Nathiessen
hubungan internasional merupakan bagian dari ilmu politik dan karena itu komponen komponen hubungan internasional meliputi politik internasional, organisasi dan administrasi internasional dan hukum internasional
2. Arti Penting Hubungan Internasional bagi Suatu Negara
Hubungan antarnegara merupakan salah satu hubungan kerja sama yg mutlak diperlukan, karna tidak ada satu negara pun di dunia yg tidak bergantung kepada negara lain.
Arti penting hubungan internasional bagi suatu negara antara lain karena faktor2 sebagai berikut :
a. Faktor Internal :
Yaitu adanya kekhawatiran terancam kelangsungan hidupnya baik melalui kudeta maupun intervensi dari negara lain.
b. Faktor Eksternal :
1) ketentuan hukum alam yg tidak dapat dipungkiri bahwa suatu negara tidak dapat berdiri sendiri.
2) untuk membangun komunikasi lintas bangsa dan negara.
3) mewujudkan tatanan dunia baru.
Hubungan kerja sama antarnegara di dunia diperlukan guna memenuhi kebutuhan hidup dan eksistensi keberadaan suatu negara dalam tata pergaulan internasional, dan demi terciptanya perdamaian dan kesejahteraan hidup.
Kerja sama internasional bertujuan untuk :
a. Memacu pertumbuhan ekonomi
b. Menciptakan saling pengertian antarbangsa
c. Menciptakan keadilan dan kesejahteraan sosial.
1.1. Hubungan Internasional, Pengertian, Pola, Arti Penting dan Sarananya.
1.1.1. Pengertian Hubungan Internasional
Hubungan internasional atau hubungan antarbangsa merupakan interaksi manusia antarbangsa baik secara individu maupun kelompok, dilakukan baik secara langsung maupun secara tidak langsung dan dapat berupa persahabatan, persengketaan, permusuhan ataupun peperangan.
1.1.2. Pola Hubungan Antarbangsa
Ada tiga macam pola hubungan antar bangsa, yaitu:
Penjajahan suatu bangsa atas bangsa lain, ketergantungan suatu bangsa atas bangsa lain dan hubungan sama derajat.
- Pola Penjajahan:
- Pola Ketergantungan:
- Pola Hubungan Sama Derajat:
Dalam menjalankan politik luar negeri yang bebas aktif ini bangsa Indonesia menjalin pergaulan dan kerjasama antar bangsa, dipimpin oleh presiden sebagai kepala negara.Dalam melakukan kerjasama dan hubungan internasional ini presiden dibantu oleh departemen luar negeri yang dipimpin seorang menteri luar negeri, para duta dan konsul yang diangkat presiden untuk negara-negara lain serta duta-duta dan konsul-konsul negara lain yang diterima oleh presiden. Hak mengangkat duta dan konsul ini sesuai dengan Pasal 13 Undang-Undang Dasar 1945 dipegang oleh presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPR. Dalam menerima duta dan konsul negara lain, presiden juga harus meminta persetujuan dari kepala negara asal duta dan konsul tersebut dalam bentuk Surat Kepercayaan (lettre de credance).
1.1.3. Arti Penting Hubungan dan Kerjasama Internasional.
Menurut Prof. Dr. Kusuma Atmaja, hubungan dan kerjasama antar bangsa muncul karena tidak meratanya pembagian kekayaan alam dan perkembangan industri di seluruh dunia sehingga terjadi saling ketergantungan antara bangsa dan negara yang berbeda.Karena hubungan dan kerjasama ini terjadi terus menerus, sangatlah penting untuk memelihara dan mengaturnya sehingga bermanfaat dalam pengaturan khusus sehingga tumbuh rasa persahabatan dan saling pengertian antar bangsa di dunia.
1.1.4. Sarana Hubungan Internasional
Menurut J. Frankel (1980) ada berbagai sarana yang dapat dipergunakan oleh negara-negara dalam melakukan hubungan internasional, yaitu: diplomasi, propaganda, hubungan ekonomi dan militer.
- Diplomasi
Dalam mewakili negara dan bangsanya, seorang diplomat memiliki tiga fungsi dasar yaitu sebagai lambang, sebagai wakil yuridis yang sah sesuai hukum internasional dan sebagai perwakilan politik.
Sedangkan tugas seorang diplomat dapat dibagi menjadi empat fase pokok diplomasi, yaitu: perwakilan (representation), perundingan (negotiation), laporan (reporting) dan perlindungan kepentingan bangsa, negara, dan warga negaranya di luar negeri.
- Propaganda
- Propaganda ditujukan kepada rakyat negara tersebut, bukan pemerintahnya.
- Propaganda dilakukan hanya demi kepentingan negara pembuat propaganda.
- Ekonomi
- Kekuatan Militer dan Perang
Kerjasama Internasional
• Pengertian
Hubungan kerjasama yang dilakukan oleh 2 atau lebih negara merdeka dan berdaulat untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu.
• Tujuan-tujuan itu antara lain :
– Untuk mencukupi kebutuhan masyarakat masing-masing negara
– Untuk mencegah/menghindari konflik yang mungkin terjadi
– Untuk memperoleh pengakuan sebagai negara merdeka
– Untuk mempererat hubungan antar negara di berbagai bidang
– dll
Asas-asas Hukum Internasional
Ada beberapa asas asas Hukum Internasional dalam menjalin hubungan antar bangsa :
ASAS TERITORIAL
Menurut azas ini, negara melaksanakan hukum bagi semua orang dan semua barang yang ada di wilayahnya dan terhadap semua barang atau orang yang berada diwilayah tersebut, berlaku hukum asing (internasional) sepenuhnya.
ASAS KEBANGSAAN
Asas ini didasarkan pada kekuasaan negara untuk warga negaranya, menurut asa ini setiap negara di manapun juga dia berada tetap mendapatkan perlakuan hukum dari negaranya, Asas ini mempunyai kekuatan extritorial, artinya hukum negera tersebut tetap berlaku juga bagi warga negaranya, walaupun ia berada di negara asing.
ASAS KEPENTINGAN UMUM
Asas ini didasarkan pada wewenang negara untuk melindungi dan mengatur kepentingan dalan kehidupan masyarakat, dalam hal ini negara dapat menyesuaikan diri dengan semua keadaan dan peristiwa yang berkaitan dengan kepentingan umum, jadi hukum tidak terikat pada batas batas wilayah suatu negara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar