1.
Sapalah dengan santun dan minta mereka menunjukkan identitas dan
surat tugas. Tanyakan kepada mereka, siapa yang menyuruh mereka datang
dan minta nomor telepon yang memberi tugas para penagih utang ini.
Jika
mereka tak bisa memenuhi permintaan Anda dan Anda ragu pada mereka,
persilakan mereka pergi. Katakan, Anda mau istirahat atau sibuk dengan
pekerjaan lain.
2.
Jika para penagih utang bersikap santun, jelaskan bahwa Anda belum
bisa membayar karena kondisi keuangan Anda belum memungkinkan.
Sampaikan kepada penagih utang bahwa Anda akan menghubungi yang
terkait langsung dengan perkara utang piutang Anda. Jangan berjanji
apa-apa kepada para penagih utang.
3.
Jika para penagih utang mulai berdebat meneror, persilakan mereka ke
luar dari rumah Anda. Hubungi pengurus RT, RW, atau polisi. Sebab, ini
pertanda buruk bagi para penagih utang yang mau merampas mobil, motor,
atau barang lain yang sedang Anda cicil pembayarannya.
4.
Jika para penagih utang berusaha merampas barang cicilan Anda, tolak
dan pertahankan barang tetap di tangan Anda. Katakan kepada mereka,
tindakan merampas yang mereka lakukan adalah kejahatan. Mereka bisa
dijerat Pasal 368, Pasal 365 KUHP Ayat 2, 3, dan 4 junto Pasal 335.
Dalam
KUHP jelas disebutkan, yang berhak untuk melakukan eksekusi adalah
pengadilan. Jadi, apabila mau mengambil jaminan, harus membawa surat
penetapan eksekusi dari pengadilan negeri.
Ingatkan kepada mereka, kendaraan cicilan Anda misalnya, adalah milik Anda, sesuai dengan STNK dan BPKB.
Kasus
ini adalah kasus perdata, bukan pidana. Kasus perdata diselesaikan
lewat pengadilan perdata dan bukan lewat penagih utang. Itu sebabnya,
polisi pun dilarang ikut campur dalam kasus perdata.
Kasus
ini menjadi kasus pidana kalau para penagih utang merampas barang
cicilan Anda, meneror, atau menganiaya Anda. Untuk menjerat Anda ke
ranah pidana, umumnya perusahaan leasing, bank, atau koperasi akan
melaporkan Anda dengan tuduhan penggelapan.
5.
Jika para penagih utang merampas barang Anda, segera ke kantor polisi
dan laporkan kasusnya bersama sejumlah saksi Anda. Tindakan para
penagih utang ini bisa dijerat Pasal 368 dan Pasal 365 KUHP Ayat 2, 3,
dan 4 junto Pasal 335.
6.
Jangan titipkan mobil atau barang jaminan lain kepada polisi. Tolak
dengan santun tawaran polisi. Pertahankan mobil atau barang jaminan
tetap di tangan Anda sampai Anda melunasi atau ada keputusan eksekusi
dari pengadilan.
Berkonsultasi
hukumlah kepada Lembaga Perlindungan Konsumen, Komnas Perlindungan
Konsumen dan Pelaku Usaha, atau Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar